PERATURAN UMUM INSTALASI LISTRIK
Keselamaan Kerja
Tindakan keselamatan kerja bertujuan untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan,baik jasmani ataupun rohani manusia, serta hasil kerja dan budaya yang tertuju pada kesejahteraan manusia pada umumnya.Keselamatan kerja meliputi: pencegahan terjadinya kecelakaan,mencegah/mengurangi cacat tetap,mengurangi kematian,dan mengamankan material,konstruksi pemeliharaan yang kesemuanya itu tertuju pada pengangkatan taraf hidup dan kesejahteraan manusia.

 Dalam pemasangan instalasi listrik biasanya rawan terjadinya kecelakaan.Kecelakaan bisa timbul dikarenakan adanya sentuh langsung dengan penghantar berarus ataupun bisa dari keselahan prosedur pemasangan instalasi.Oleh karena itu perlu diperhatikan hal-hal yang berkaitan dengan bahaya listrik serta tindakan keselamatan kerja. Beberapa penyebab terjadinya kecelakaan listrik,diantaranya:
1.Kabel atau hantaran instalasi listrik dalam keadaan terbuka dan apabila tersentuh akan menimbulkan       bahaya kejut.
2.Jaringan dengan hantaran telanjang.
3.Peralatan listrik yang rusak.
4.Kebocoran listrik pada peralatan listrik dengan rangka dari logam,apabila terjadi kebocoran arus dapat menimbulkan tegangan pada rangka atau body.
5.Peralatan atau hubungan listrik yang dibiakan terbuka.
6.Penggantian kawat sekering yang tidak sesuai dengan kapasitasnya.
7.Penyambungan peralatan listrik pada kotak kontak dengan kotak tusuk(steker) lebih dari satu/bertumpuk.

Contoh langkah-langkah keselamatan kerja berhubungan dengan peralatan listrik,tempat kerja dan cara melakukan pekerjaan pemasangan instalasi listrik dapat diikuti petunjuk berikut:
1.Menurut PUIL ayat 920 B6 
a.Peralatan yang rusak harus segera diperbaiki atau dapat juga diganti.
b.Tidak diperbolehkan: menganti kawat pengaman lebur dengan kapasitas yang lebih besar,memasang kawat tambahan pada pengaman lebur untuk menambah daya.
c.Bagian yang bertegangan harus ditutup dan tidak boleh disentuh, seperti terminal sambungan kabel. d.Peralatan listrik yang rangkaiannya terbuat dari logam harus ditanahkan.
2.Menurut PUIL ayat 920
a.Ruangan yang didalamnya terdapat peralatan listrik terbuka, harus diberi tanda peringatan 'AWAS BERBAHAYA'.
b.Berhati-hatilah bekerja dibawah rangkaian listrik!!
c.Perlu digunakan peralatan pelindung bila bekerja didaerah rawan bahaya listrik.
3.Pelaksanaan pekerjaan instalasi listrik yang mendukung pada keselamatan kerja
a.Pekerja instalasi listrik harus mempunyai pengetahuan yang telah ditetapkan oeh PLN.
b.Pekerja harus dilengkapi dengan pelindung seperti baju pengaman,sepatu,helm,sarung tangan.
c.Peralatan komponen instalasi listrik dan cara pemasangan instalasinya harus sesuai dengan PUIL.
d.Tidak memasang tusuk kontak/steker secara bertumpuk.
e.Tidak boleh melepas tusuk kontak dengan menarik kabelnya,tetapi dengan cara memegang dan menarik tusuk kontak tersebut.

0 Comments:

Post a Comment



;;